Iklan

Rektor UIN Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus

Editor
Rabu, 02 September 2020 | September 02, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:45:32Z
Rektor UIN Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ngeliput.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Salah seorang yang dijadikan tersangka yakni Rektor UIN Sumatera Utara Saidurrahman.

Selain Saidurrahman, dua tersangka lain masing-masing Syahruddin Siregar, Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, sebagai rekanan.

“Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu Drs SS MA, ASN/Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, kemudian JS SE yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S SAg MAg, ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9) malam.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada Juli 2017. Ketika itu, Rektor UIN Sumatera Utara, Saidurrahman, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan UIN Sumatera Utara untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama RI. 


Perintah itu ditandai dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: 

B.305/Un.11.R2/B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui Kementerian Agama sebesar Rp50.000.000.000,00.

Namun hingga saat ini kondisi gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Namun negara telah membayarkan 100% biaya proyek itu.

Tatan menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini juga didasarkan pada hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020. Kerugian negara disebutkan sebesar Rp10.350.091.337,98.

“Barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatera Utara Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” tutup Tatan.

Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kuliah terpadu ini sebelumnya dikabarkan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat UIN Sumatera Utara mengaku telah diperiksa penyelidik lembaga antirasuah.


Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul "Rektor UIN Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus".

Reporter : Yan Muhardiansyah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rektor UIN Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kampus

Trending Now

Iklan