Iklan

Penjelasan Kadishub DKI Terkait Motor Belum Berlaku Ganjil Genap

Editor
Sabtu, 22 Agustus 2020 | Agustus 22, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:45:35Z
Penjelasan Kadishub DKI Terkait Motor Belum Berlaku Ganjil Genap
Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Ngeliput.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi.

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 7 ayat 2 huruf a Pergub tersebut, tertulis aturan bahwa ganjil genap juga akan diberlakukan pada kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memang membenarkan isi dari Pergub tersebut. Pada awalnya, sebagai bentuk pengendalian moda transportasi, maka akan diberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

Namun, saat dikonfirmasi, Syafrin mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pergub tersebut, kendaraan bermotor tidak kena ganjil genap.

"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap hanya bagi kendaraan roda empat saja. Dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Dia tidak membenarkan bahwa ganjil genap akan diberlakukan pada kendaraan bermotor. Ia mengatakan, belum ada perubahan atas kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. Ganjil genap hanya berlaku bagi mobil yang diberlakukan di 25 ruas jalan, pada pukul 6.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

"Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," ujar Syafrin.

Syafrin menjelaskan, dengan diberlakukannya ganjil genap, harapannya warga DKI Jakarta bisa melakukan penyesuaian waktu dalam melakukan kegiatan. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta.

"Masyarakat dengan plat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap dan sebaliknya. Sehingga masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di ibu kota," tuturnya.

Dia juga menambahkan, tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dalam Pergub itu tertuang penegakan hukumnya. Bila masyarakat patuh, maka warga bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa, tanpa terjaidnya penularan. Sehingga, kehidupan sosial ekonomi tetap berjalan.

"Supaya warga disiplin, diharapkan Pergub ini bisa memulihkan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Syafrin juga mengingatkan bahwa pada masa transisi ini, semua ruas jalan akan diutamakan untuk pejalan kaki. Bukan hanya pejalan kaki saja, pesepeda juga diutamakan sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari.

'Sepeda diutamakan. Pada pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ungkapnya. [ded]

Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul "Penjelasan Kadishub DKI Terkait Motor Belum Berlaku Ganjil Genap",

Reporter : Rifa Yusya Adilah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjelasan Kadishub DKI Terkait Motor Belum Berlaku Ganjil Genap

Trending Now

Iklan