Iklan

Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP

Editor
Jumat, 17 Juli 2020 | Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:45:46Z
Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*

Neliput.COM - Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), lima menteri telah mewakili pemerintah untuk menyerahkan pernyataan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ia menyatakan, perubahan nama RUU telah disetujui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Indonesia Siap Pimpin Lagi DK PBB"

"RUU ini memang merespons dulu perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila," kata Mahfud di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Terdapat tiga dokumen yang dalam surat Presiden, terdiri dari satu dokumen resmi dari Presiden kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, dua lampiran lainnya mengenai RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini sudah ada.

Mahfud pun menambahkan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP yang tidak dimasukan dalam RUU BPIP.

Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU.
Kedua, ketentuan soal trisila dan ekasila. Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Ditempat yang sama, Puan Maharani menyatakan tiga dokumen tersebut nantinya akan dibahas oleh DPR dengan pertimbangan dari sudut masyarakat dan akademisi.

"Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP," tuturnya.***

Artikel ini telah tayang di cerebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP"

Editor: Nur Annisa
Sumber: RRI

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perubahan Nama Telah Disetujui Ketua DPR, Berikut Perbedaan antara RUU HIP dan BPIP

Trending Now

Iklan