Iklan

Danpuspom Akan Pakai UU ITE di Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Editor
Minggu, 30 Agustus 2020 | Agustus 30, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:45:32Z
Danpuspom Akan Pakai UU ITE di Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Perusakan Polsek Ciracas disebut bermula dari hoaks. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia -- Oknum yang memicu perusahaan markas polsek Ciracas jakarta timur , sabtu (29/8) dini hari, disebut bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti menyebarkan hoaks.

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kita masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks ini tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Jakarta, Sabtu (29/8).

Ia juga meyakinkan tidak akan ada satu pun pelaku yang bisa lolos dari jerat hukum. Namun, Eddy meminta semua pihak menanti hasil kerja tim gabungan TNI dan Polri yang menyelidiki kasus ini.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur disebut dipicu oleh provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Namun, pernyataan Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu diketahui bohong setelah dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi yang merupakan warga sipil.

Yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Hal tersebut diperkuat dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

(ndn/Antara/arh)

Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Danpuspom Akan Pakai UU ITE di Kasus Perusakan Polsek Ciracas",

Penulis : CNN indonesia

Editor : CNN indonesia
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Danpuspom Akan Pakai UU ITE di Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Trending Now

Iklan