Iklan

Setelah 3 Bulan Tertunda Karena Covid-19, Tahapan Pilkada Di Lanjut Mulai Hari Ini

Editor
Sabtu, 27 Juni 2020 | Juni 27, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:46:21Z



Ilustrasi : Pilkada/Kompas
Jakarta, Ngeliput.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pada hari ini, Senin (15/6).

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 sendiri sempat tertunda hampir tiga bulan karena pandemi Virus Corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia.

Lanjutan tahapan Pilkada 2020 itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Hari ini, KPU dijadwalkan melanjutkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Sementara, KPU Kabupaten/Kota kembali menyusun Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan seterusnya.

PKPU itu juga mengatur tentang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dibuka pada 4-6 September. Selanjutnya, digelar tahapan verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar. Lalu, penetapan pasangan calon kepala daerah 23 September 2020.

Tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember atau selama 71 hari. Sementara itu, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di TPS akan digelar pada 9 Desember.

Setelah itu, fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember. Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.

Diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini pada 12 Juni 2020 lalu. Perubahan tahaoan Pilkada 2020 itu sudah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
PKPU ini disahkan oleh KPU setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

(rzr/arh)Sumber : Cnnindonesia
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah 3 Bulan Tertunda Karena Covid-19, Tahapan Pilkada Di Lanjut Mulai Hari Ini

Trending Now

Iklan