Iklan

Pelaku Penusukan Wiranto Abu Rara Dituntut 12 Tahun Penjara

Editor
Sabtu, 27 Juni 2020 | Juni 27, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:46:22Z
Pelaku Penusukan Wiranto Abu Rara Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Menkopolhukam Wiranto

Ngeliput.com - Jakarta, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Apriyanyo mengatakan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis pada Kamis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan pelaku penyerangan terhadap Wiranto yang saat itu menjabat Menkopolhukam bersalah dan dihukum pidana 12 tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua. Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana, divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme.

Eko mengatakan hak kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam undang-undang tentang terorisme ada ketentuan mengenai hak korban untuk mengajukan kompensasi, Kemudian pak Wiranto menuntut itu dan JPU dalam tuntutannya mencantumkannya," kata Eko melalui pesan singkat, pada Jumat.

Meski demikian berdasarkan keterangan resmi LPSK, Wiranto tidak mengajukan kompensasi atas penusukannya di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2019.

Akan tetapi, LPSK wajib memfasilitasi kompensasi korban terorisme sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pada Oktober 2019 lalu, Wiranto ditusuk oleh orang yang diduga terpapar paham Daesh atau ISIS di Pandeglang, Banten.

Penusukan terjadi ketika Wiranto menuju mobil sambil melayani masyarakat yang meminta salaman. Saat itulah Abu Rara dan istrinya melakukan aksinya menusuk Wiranto.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Penusukan Wiranto Abu Rara Dituntut 12 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan