Iklan

New Normal Kemenkes Tekankan Pemakaian Face Shield di Protokol

Editor
Selasa, 30 Juni 2020 | Juni 30, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:46:05Z
Penggunaan face shield mulai lebih ditekankan pada protokol kesehatan yang baru

ngeliput.com - New normal sudah berjalan dan berbagai tempat keramaian seperti mall dan tempat wisata pun kembali dibuka. Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan protokol kesehatan mengenai keselamatan di ruang publik dan fasilitas umum.

Berbeda dari protokol kesehatan yang dikeluarkan pada masa awal merebaknya kasus corona di Indonesia, Kemenkes kali ini cukup banyak menekankan penggunaan face shield, terutama untuk para pekerja di bagian pelayanan yang harus berhadapan dengan banyak orang.

Selain penggunaan face shield, protokol ini juga mengharuskan setiap orang yang keluar rumah untuk menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan. Tak lupa, praktik physical distancing juga dimasukkan ke dalamnya.

Protokol new normal terbaru, pakai masker hingga face shield di tempat umum
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI kembali mengeluarkan protokol kesehatan terkait penyebaran virus atau penyakit Covid-19 yang tidak kunjung reda di Indonesia.

Protokol ini dibuat menyusul dimulainya fase normal baru atau new normal yang ditandai dengan dibukanya kembali beberapa fasilitas publik.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, pemerintah memberikan panduan untuk mencegah penyebaran virus corona bagi masyarakat yang akan berkegiatan di berbagai tempat, seperti:

  • Pasar dan sejenisnya
  • Pusat perbelanjaan, mal, toko, dan sejenisnya
  • Hotel, penginapan, homestay, asrama, dan sejenisnya
  • Rumah makan, restoran, dan sejenisnya
  • Sarana kegiatan olahraga
  • Tranportasi umum
  • Stasiun, terminal, bandar udara, dan pelabuhan
  • Lokasi wisata
  • Jasa perawatan kecantikan, rambut, dan sejenisnya
  • Jasa ekonomi kreatif
  • Kegiatan keagamaan di rumah ibada
  • Jasa penyelenggara event atau pertemuan
Protokol kesehatan yang perlu dijalani oleh masyarakat yang akan berkegiatan di tempat-tempat seperti yang telah disebutkan di atas, kurang lebih sama, yaitu:

  • Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila kondisi tersebut berlanjut.
  • Selalu menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di area umum, baik itu pasar, tempat ibadah, maupun tempat olahraga.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  • Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, kecuali saat olahraga. Ketika berolahraga, jarak yang dibutuhkan adalah minimal 2 meter untuk olahraga yang tidak berpindah tempat, 5 meter untuk jalan kaki, 10 meter untuk lari, dan 20 meter untuk bersepeda.
  • Jika kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, sebaiknya Anda tidak memaksakan diri masuk ke area umum tersebut. Apabila terpaksa harus masuk ke area itu, gunakan tambahan penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker.
Penggunaan face shield terutama ditekankan untuk para pekerja yang harus berhadapan dengan orang banyak. Berikut ini daftar pekerjaan yang wajib menggunakan face shield:
  • Petugas administrasi pendaftaran dan kasir
  • Petugas pemeriksa suhu di tempat-tempat umum
  • Pedagang pasar
  • Resepsionis
  • Instruktur olahraga, personal trainer dan sejenisnya
  • Pekerja di jasa kecantikan dan perawatan rambut maupun yang sejenisnya
  • Kru atau personil industri kreatif
  • Selain penggunaan face shield dan masker, masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah juga sebaiknya membawa barang-barang yang dibutuhkan dari rumah. Seperti untuk beribadah, misalnya, Anda diwajibkan membawa alat ibadah sendiri.
Manfaat face shield untuk melindungi kita dari Covid-19

Face shield dinilai dapat menambah perlindungan terhadap virus corona. Namun ingat, face shield bukan pengganti masker. Karena itu, keduanya sebaiknya digunakan bersamaan.

Penggunaan face shield disarankan untuk menambah perlindungan. Sebab masker kain yang dipakai sebagian besar masyarakat, meski efektif untuk mencegah penyebaran virus, masih menyisakan beberapa titik kelemahan. Sehingga dengan menggunakan keduanya, maka titik lemah tersebut bisa ditutupi.

Misalnya, dengan penggunaan face shield, kecenderungan untuk menyentuh wajah akan berkurang. Face shield juga bisa memaksimalkan pencegahan penyebaran droplet yang belum bisa dicapai oleh masker 100%.

Face shield yang baik haruslah menutupi seluruh wajah, mulai dari dahi, telinga, hingga ke bawah dagu. Selain itu, jangan sampai juga ada jarak antara bagian atas face shield dan dahi.

Sama seperti masker kain, alat ini juga bisa dipakai berulang kali, selama Anda selalu membersihkannya dengan benar. Untuk membersihkan face shield, Anda cukup menggunakan air mengalir dan sabun maupun disinfektan lainnya.

Dengan adanya protokol kesehatan terbaru untuk era new normal ini, Anda diharapkan untuk tetap waspada. Ingat, meski fase normal baru sudah berlaku, virus corona masih ada dan siap menginfeksi siapapun yang tidak taat menjaga perilaku hidup bersih dan sehat.

Selalu ikuti protokol kesehatan kemanapun dan kapanpun Anda pergi. Tetaplah batasi frekuensi berpergian jika tidak diperlukan dan hanya keluar rumah jika Anda benar-benar memiliki kepentingan.sumber:sehatq.com
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • New Normal Kemenkes Tekankan Pemakaian Face Shield di Protokol

Trending Now

Iklan