Iklan

KPU Berencana Akan Kaji Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada 2020 di Media

Editor
Sabtu, 27 Juni 2020 | Juni 27, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:46:21Z
Ketua KPU Arief Budiman 

Jakarta, Ngliput.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya berencana menambah durasi kampanye calon kepala daerah dalam gelaran Pilkada 2020 di media elektronik, seperti TV dan Radio.
Hal itu merupakan upaya KPU untuk meminimalisasi potensi penggunaan metode kampanye secara tatap muka dan mengumpulkan massa yang besar di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Serentak 2020. Selain memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal, penyelenggara pemilu ini juga merancang teknis pelaksanaan berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, KPU antara lain mempertimbangkan untuk menambah durasi kampanye di media massa. Kepastian soal ini akan ditentukan ketika pembahasan dengan stakeholders terkait telah dirampungkan.

"KPU sedang memikirkan kampanye melalui media online dan media elektronik, baik media sosial, televisi, radio, dan media penyiaran. Itu yang akan kami tambah durasinya. Frekuensinya itu juga sedang dalam pembicaraan," kata Arief dalam Webinar Pemilu Rakyat 2020 bertajuk Pemilu Rakyat di Tengah Pandemi, Selasa (16/6/2020).
Arief menuturkan, rencana penambahan durasi tersebut akibat terbatasnya proses pengumpulan massa karena Covid-19. Akibat pandemi ini, KPU akan mengurangi pertemuan-pertemuan fisik.

Arief memastikan rapat umum atau kampanye terbuka tetap digelar. Kendati demikian tata caranya masih dalam proses penggodokan yang akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Masih boleh (rapat umum) karena undang-undang memperbolehkan itu. Tetapi, tata caranya yang nanti akan kami (KPU) atur. Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang Tata Cara Pemilu di Masa Bencana," katanya.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah, mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Mengenai pandangan yang menyebut masa kampanye terlalu singkat, yaitu 71 hari Arief memastikan waktu tersebut teramat cukup. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September sampai dengan 5 Desember.

"Cukup. Bahkan pandangan dari beberapa fraksi di DPR dan masukan juga dari beberapa pihak (memandang demikian). Kampanye itu tidak perlu panjang-panjang, sampai 71 hari. Tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, mereka itu sudah bisa mulai kampanye sampai sebelum dimulainya masa tenang," ucapnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Berencana Akan Kaji Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada 2020 di Media

Trending Now

Iklan