Iklan

Beredar Pesan Kota Bogor Zona Hitam Covid-19 Dinkes Tegaskan Info Kota Bogor Zona Hitam Berita Bohong

Editor
Sabtu, 27 Juni 2020 | Juni 27, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T16:46:21Z

Ngeliput.com - Beredar pesan berantai (broadcast) unggahan di media sosial terkait dengan peta sebaran Covid-19 wilayah DKI Jakarta. Dalam unggahan tersebut dibarengi narasi bahwa “DKI kembali Zona Merah, Bogor Zona Hitam”.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Ratno menegaskan bahwa pesan berantai atau "broadcast" yang saat ini beredar pada unggahan di media sosial yakni menyebut penyebaran Covid-19, "DKI kembali zona merah, Bogor zona hiitam", adalah informasi hoaks.

"Informasi itu tidak benar alias hoaks," kata Sri Nowo Retno ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Jumat malam, 26 Juni 2020.

Retno, panggilan Sri Nowo Retno, mengatakan Kota Bogor masuk wilayah administratif Jawa Barat dan penilaian level kewaspadaan terhadap Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ia membantah bahwa Kota Bogor masuk zona hitam, namun berdasarkan zonasi dan level kewaspadaan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Kota Bogor masih di zona kuning.

Dari hasil penilaian GTPP COVID-19 Jawa Barat terkini, posisi Kota Bogor berada di zona kuning. Menurut Retno, penetapan level kewaspadaan di Jawa Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Menurutnya, penetapan level kewaspadaan Kota Bogor ditetapkan oleh GTPP Provinsi Jawa Barat. Penetapan level kewaspadaan di Jawa Barat diatur dalam Pergub Jabar Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan penentuan oleh Gugus Tugas Provinsi periode V (28 Mei – 10 Juni 2020) Kota Bogor termasuk pada level Cukup Berat (kuning). “Sampai dengan 25 Juni 2020, data jumlah kasus positif di Kota Bogor adalah 174 kasus. Dari analisis pelacakan kasus, penyebaran virus masih terkendali pada kelompok/klaster tertentu, tidak terjadi transmisi lokal dalam masyarakat yang menyebar secara cepat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau menyebarkan berita bohong bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun),” tegasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beredar Pesan Kota Bogor Zona Hitam Covid-19 Dinkes Tegaskan Info Kota Bogor Zona Hitam Berita Bohong

Trending Now

Iklan